Jual Chip Judi Online, Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi mahasiswa ditangkap karena jual chip judi (Taufan Mustafa/MNC Portal)

NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang mahasiswa di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Mahasiswa berinisial ZJ (23) itu diduga menjual chip judi online.

"Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan chip gim daring," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Senin (29/8/2022).

Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZJ tersebut di pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel merk Oppo A76.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

2 hari lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

3 hari lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

9 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

9 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal