Jual Chip Judi Online, Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi mahasiswa ditangkap karena jual chip judi (Taufan Mustafa/MNC Portal)

NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang mahasiswa di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Mahasiswa berinisial ZJ (23) itu diduga menjual chip judi online.

"Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan chip gim daring," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Senin (29/8/2022).

Machfud mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ZJ tersebut di pimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel merk Oppo A76.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

8 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

9 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

11 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

13 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal