Kasus Bule Mabuk Aniaya Warga Simeulue Diselesaikan dengan Restorative Justice

Antara
Kasus penganiayaan dengan tersangka turis diselesaikan Kejari Simeulue melalui JPU dengan restorative justice. (ANTARA/Kejari Simeulue)

Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang 8 cm. Bahkan sampai mendapat 50 jahitan.

Atas perbuataanya, turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHP. Tersangka menjadi tahanan JPU dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).

"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif,  tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

6 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

6 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

7 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

7 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal