Kasus Korupsi Peremajaaan Sawit Senilai Rp684,8 Miliar, Kejati Aceh Periksa 10 Saksi

Antara
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi. (Foto: Antara)

Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.

Pada tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan.

"Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukkan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan," kata Muhammad Yusuf.

Selain itu, kata Kajati Aceh, ada syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. Seharusnya, program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hati-Hati! Jalan Utama Menuju Ibu Kota Rokan Hilir Rusak Parah, Truk Sering Terbalik

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal