Kasus Tambang Emas Ilegal di Pidie Terbongkar, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Antara
Alat berat disita tim Polda Aceh di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Rabu (27/1/2021). (Foto: Antara)

Dia dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Selain di Geumpang, personel Ditreskrimsus Polda Aceh juga mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP Mulyadi mengatakan, penyitaan dilakukan karena lokasi penambangan tidak mengantongi izin. Lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara. 

“Alat berat yang diamankan berupa ekskavator. Alat berat ini dijadikan barang bukti,” kata AKBP Mulyadi.

Dia menjelaskan, praktik tambang tersebut diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 jam lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

2 hari lalu

Viral! Kecewa Istri Selingkuh, Suami di Ponorogo Hancurkan Rumah Pakai Ekskavator

16 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

19 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Digerebek, 8 Orang Ditangkap hingga 2 Ekskavator Disita

20 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal