Kasus Tambang Emas Ilegal di Pidie Terbongkar, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Antara
Alat berat disita tim Polda Aceh di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Rabu (27/1/2021). (Foto: Antara)

Dia dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Selain di Geumpang, personel Ditreskrimsus Polda Aceh juga mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP Mulyadi mengatakan, penyitaan dilakukan karena lokasi penambangan tidak mengantongi izin. Lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara. 

“Alat berat yang diamankan berupa ekskavator. Alat berat ini dijadikan barang bukti,” kata AKBP Mulyadi.

Dia menjelaskan, praktik tambang tersebut diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

20 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

29 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

1 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal