BIREUEN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika dan sejumlah benda lain dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, jaksa memusnahkan 4,45 kilogram ganja dan 280 gram sabu.
Pemusnahan berlangsung di halaman tengah Adhyaksa Kejari Bireuen, Rabu (4/11/2026) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi penanganan perkara selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bireuen, Cut Mailina Ariani, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 280 gram sabu dari 14 perkara dan 4.450 gram atau 4,45 kilogram ganja dari tujuh perkara.
Selain narkotika, jaksa juga memusnahkan sejumlah barang yang digunakan sebagai pendukung dalam perkara tersebut. Barang-barang itu antara lain kantong plastik, drum cat, sendok, dompet, tas, kotak rokok, gunting, penjepit, kaca pyrex, bong, korek api, sedotan, pisau lipat, timbangan digital, dan plastik kemasan.