Barang bukti dari perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) juga turut dimusnahkan. Barang tersebut meliputi satu cincin besi, lima keping serpihan kaca, empat kerangka kayu, satu besi linggis, serta satu senjata tajam jenis parang.
Sementara itu, barang bukti dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL) terdiri atas lima helai pakaian, lima dokumen akta jual beli, satu flash disk, sembilan buku, satu dompet, satu sarung, dan satu tas.
"Yang kami lakukan adalah barang bukti-barang bukti yang berdasarkan Pengadilan Negeri Bireuen maupun pengadilan atase yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bireuen, Cut Mailina Ariani.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ganja dihancurkan menggunakan blender, sedangkan pakaian, dokumen, dan benda lain yang memungkinkan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Bireuen memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Bireuen.