Kejari Tetapkan Eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka Korupsi

Antara
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara Rp44,9 miliar. (Foto: Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RS Arun. Dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp44,9 miliar.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan Suaidi Yahya dan Hariadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," kata Lalu Syaifudin, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Suaidi dalam perkara itu. 

"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.

Lalu menambahkan, Suaidi Yahya ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknis strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.

Saat ini, Kejari belum melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Suaidi Yahya. "Namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," kata Lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

30 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal