Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Antara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

BANDA ACEH, iNews.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. Jembatan itu dibangun di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan menggali keterangan ahli," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021).

Yusuf menambahkan, penetapan lima tersangka setelah tim penyidik menyelidiki kasus ini sejak awal 2020.

"Namun, penyidikan kasus tersebut sempat terkendala pandemi Covid-19," kata Muhammad Yusuf.

Kelima tersangka yakni berinisial FJ selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas PUPR Aceh, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal