Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan

Antara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

BANDA ACEH, iNews.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. Jembatan itu dibangun di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan menggali keterangan ahli," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021).

Yusuf menambahkan, penetapan lima tersangka setelah tim penyidik menyelidiki kasus ini sejak awal 2020.

"Namun, penyidikan kasus tersebut sempat terkendala pandemi Covid-19," kata Muhammad Yusuf.

Kelima tersangka yakni berinisial FJ selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas PUPR Aceh, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

7 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal