Kerap Ancam Warga dengan Senjata Api, 2 Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Antara
Dua pria di Aceh Utara ditangkap karena kerap ancam warga dengan senjata api (Antara)

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mendapatkan lima unit motor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya.

"Tersangka H alias Ayah Moren ini merupakan residivis kasus Curanmor," kata dia

Dari hasil penggeledahan badan, kata Agus, petugas mendapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Agus menyebutkan, dari hasil interogasi para tersangka, diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut didapatkannya dari Abu Razak yang merupakan pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

Atas perbuatan, para tersangka ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

18 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

18 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

22 hari lalu

Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Pistol Mainan di Lumajang Nyaris Tewas Diamuk Warga

1 bulan lalu

Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal