Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Mantan Panglima GAM Diperiksa Polda Aceh

Antara
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Antara)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Qanun tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

"Jika pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

26 hari lalu

Copot Bendera Bulan Bintang, 2 Prajurit TNI Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa

31 hari lalu

Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Massa Zikir Akbar Kibarkan Bendera Bulan Bintang

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

2 bulan lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal