Kompak Jadi Maling di Aceh, Warga Jaksel dan Medan Ditangkap Polisi

Antara
Ketiga pelaku pencurian di Banda Aceh (Antara)

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan pencurian khusus pada rumah-rumah warga yang sedang kosong ditinggal pemilik rumah, sehingga para tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya.

"Selain mengamankan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Kijang Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis Glock sebagai alat menakuti korban," kata dia.

Ada juga dua tang gunting besi, enam per mobil yang sudah di modifikasi, linggis, sejumlah jam tangan, berbagai perhiasan, emas batangan, box brankas dalam kondisi rusak, dan uang sebesar Rp21 juta. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

26 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

1 bulan lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

2 bulan lalu

Viral Maling AC di Medan bak Spiderman, Loncati Gedung Lantai 5 Tanpa Tali

2 bulan lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal