Korupsi Anggaran hingga Rp500 Juta, 3 Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan

Antara
Tiga mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejari. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta (Antara)

"Mereka diduga terlibat perkara pengelolaan dan penggunaan APBG Krueng Mangkom Tahun 2016 dan 2017. Ketiga tersangka dilakukan penangkapan di rumah masing-masing," kata Yunadi.

Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 bulan lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

7 bulan lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

7 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Nagan Raya Aceh 

7 bulan lalu

Gunakan Helikopter, Gubernur Aceh Datangi Nagan Raya Lokasi Parah Terdampak Banjir

8 bulan lalu

Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal