Lapor Polisi Motor Hilang, Istri malah Penjarakan Suami

Syukri Syahrifuddin
Ilustrasi penangkapan suami yang menggelapkan motor istri di Aceh Utara. (iNews.id)

Saat interogasi, WH mengaku motor sudah digadaikan kepada SUR (32) warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut seharga Rp1 juta. Polisi pun menangkap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Pengakuan SUR, motor milik korban sudah dititipkan kepada ES (42) warga Aceh Besar. Alasan dia hendak pulang ke kampung halaman. Polisi lalu mencari ES di Aceh Besar dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti motor NMax tersebut.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Sementara WH dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

3 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

4 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

5 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

5 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal