Lolos Hukuman Mati, Eks Anggota DPRK Bireun Miliki 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Antara
Majelis Hakim PN Idi membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu dengan terdakwa eks anggota DPRK Bireun, Selasa (9/11/2021). (ANTARA)

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan dan M Iqbal.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU dan para terdakwa apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Para terdakwa menjawab tidak.

JPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.

Sementara atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Diketahui, ketiga terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada 4 April 2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal