Mantan Pacar Tolak Ajakan Kawin Lari, Pemuda di Simeulue Sebarkan Foto Bugil 

Antara
Polisi mengapit tersangka penyebaran foto bugil mantan pacar di Polres Simeulue di Sinabang, Rabu (21/4/2021). (Foto: Antara)

"Korban tidak memberikan uang yang diminta karena tidak ada. Hal itu semakin menguatkan niat pelaku menyebarkan foto dan video bekas pacarnya tersebut," kata Iptu Muhammad Rizal.

Kini pelaku FIR beserta barang bukti diamankan di Mapolres Simeulue di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Iptu Muhammad Rizal.

Polisi mengapit tersangka penyebaran foto bugil mantan pacar di Polres Simeulue di Sinabang, Rabu (21/4/2021). Antara

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
25 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

25 hari lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

2 bulan lalu

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam, Sempat Terjun ke Kanal lalu Dilempari Batu serta Balok

2 bulan lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

2 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal