Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk, Ini Alasannyaa

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata dia.

Ivan Najjar menambahkan, mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

22 hari lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

23 hari lalu

Gelembung Gas Muncul Pascasemburan Lumpur di Aceh Timur, Warga Masih Mengungsi

1 bulan lalu

Bareskrim Polri Olah TKP Kasus Kematian Pejabat Pemkab Purwakarta, 5 Saksi Diperiksa

8 bulan lalu

Prabowo Sindir Keras Fenomena Pejabat Wisata Bencana, Datang Harus Bantu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal