Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

Antara
Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj GubernurAceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Kamis (6/7/2023).

Dia menambahkan, keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diserahkan langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri.

“Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Achmad Marzuki resmi menjadi PJ Gubernur Aceh. Dia dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

26 hari lalu

Dirjen Bina Pemdes La Ode Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

27 hari lalu

Rawan Sengketa Wilayah, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal