Pelaku Zina di Aceh Tengah Batal Dicambuk karena Hamil 8 Bulan

Yusradi Yusuf
Seorang perempuan di Aceh Tengah batal dihukum cambuk. Alasannya, terdakwa kasus zina itu sedang hamil delapan bulan (Yusradi Yusuf/MNC Portal)

Tiga terdawa lainnya yaitu, IS (40) Warga Aceh Tengah, dicambuk enam kali usia dipotong masa tahanan sebanyak 10 kali, dalam kasus maisir judi Higgs Domino atau Scatter.

"Kemudian SH (37), warga Aceh Tengah dicambuk 25 kali, dalam kasus khamar dan IR(40) warga Aceh Tengah, dicambuk 16 kali dalam kasus maisir," katanya.

"Semoga eksekusi ini dapat membuka mata seluruh warga Aceh Tengah untuk tetap mematuhi syari’at Islam di Aceh, khususnya di kabupaten kita ini", tutup Evan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Antrean BBM Mengular 1 Km di Aceh Tengah, Warga Rela Kepanasan Berjam-jam

1 bulan lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

1 bulan lalu

Longsor Terjang Permukiman Aceh Tengah, 1 Anak Tewas 13 Warga Terluka

5 bulan lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

5 bulan lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal