Perawat di Aceh Barat Daya Tewas dengan Tangan Terputus, Pemotong Rumput Jadi Tersangka

Antara
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh AKP Erjan Dasmi memperlihatkan barang bukti berupa lempengan posau pemotong rumput yang patah. (Foto: Antara) 

“Tiba-tiba mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersebut patah, lalu terbang ke arah tangan kanan korban,” kata AKP Erjan Dasmi.

Setelah terjatuh dari sepeda motor, korban Anna Mutia mengalami putus lengan di bagian kanan. Diduga korban terkena pisau mesin pemotong rumput yang patah tersebut.

Dalam perkara ini, kata AKP Erjan Dasmi, polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun.

“Saat ini tersangka AB bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput, dan satu keping lempeng pisau pemotong rumput yang terbuat dari besi itu sudah kami amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

10 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

29 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

30 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal