Perdagangan Organ Satwa Liar Dilindungi di Gayo Lues Digagalkan Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 

Dosaino Ariga
Barang bukti organ hewan liar dilindungi yang hendak diperjualbelikan di Aceh. (Foto: iNews/Dosaino Ariga)

 
“Ironisnya, pelaku mengaku menangkap satwa liar dilindungi tersebut dengan cara memasang ratusan jaring perangkap di dalam hutan TNGL,” katanya, Rabu (3/3/2021).
 
Di tempat yang sama, BKSDA Aceh, Suherman menjelaskan, penggagalan perdagangan organ satwa liar dilindungi ini merupakan kerja sama antara kepolisian, TNGL dan lembaga yang bergerak dalam bidang konservasi.
 
Dirinya juga yakin saat ini masih ada ratusan jaring perangkap di dalam hutan TNGL. Untuk itu pihaknya akan membentuk tim dalam rangka melakukan sapu jaring di wilayah TNGL. 

“Harapannya kejadian serupa tidak terulang,” katanya. 
 
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti organ satwa liar dilindungi sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues. Kedua tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

18 hari lalu

Viral 3 Warga NTT Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup demi Konten dan Mitos Ilmu Hitam

24 hari lalu

Geger! Teror Lutung Hitam Masuk Rumah Warga di Jember, Sembunyi di Plafon

25 hari lalu

Buaya Hitam 3 Meter Terjerat Jaring di Kendari, Warga Gelar Ritual Adat Tolak Bala

27 hari lalu

Heboh! 2 Babi Hutan Nyasar Masuk Permukiman di Kuningan, Warga Panik Berlarian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal