Peringatan 17 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Antara
Lembaga Panglima Laot Aceh melarang nelayan di Aceh untuk melaut . (Foto: Ilustrasi/Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Nelayan di Aceh dilarang melaut saat peringatan 17 tahun Tsunami Aceh. Pasalnya, pada tanggal 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.
 
"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, Sabtu (25/12/2021).

Miftach menambahkan, hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh.

Dia melanjutkan, nelayan yang melanggar hari pantangan melaut maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

"Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," kata dia.

Lebih lanjut Miftach mengatakan, pada 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena setiap tanggal tersebut ada peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya keluarga nelayan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nelayan asal Pangkep Tewas di Pantai Tangairi Sumba, Tersangkut Karang saat Cari Gurita 

8 hari lalu

Hilang saat Melaut, Nelayan Ditemukan Tewas di Bibir Laut Cirebon

12 hari lalu

Ubur-Ubur Melimpah di Laut Selatan Cilacap, Nelayan Raup Rezeki di Tengah Paceklik Ikan

25 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

25 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal