Peringatan 17 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Antara
Lembaga Panglima Laot Aceh melarang nelayan di Aceh untuk melaut . (Foto: Ilustrasi/Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Nelayan di Aceh dilarang melaut saat peringatan 17 tahun Tsunami Aceh. Pasalnya, pada tanggal 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.
 
"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, Sabtu (25/12/2021).

Miftach menambahkan, hari pantang melaut ini telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh.

Dia melanjutkan, nelayan yang melanggar hari pantangan melaut maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

"Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," kata dia.

Lebih lanjut Miftach mengatakan, pada 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena setiap tanggal tersebut ada peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya keluarga nelayan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

17 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

19 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang 2 Hari Ditemukan Selamat, Bertahan dengan Tutup Boks Ikan

19 hari lalu

Detik-Detik Kapal Kargo Tabrak Rumpon Nelayan hingga Hancur di Perairan Patani Malut

19 hari lalu

Menegangkan! Dikira Ikan Besar, Jaring Nelayan di Labusel Ternyata Menangkap Buaya 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal