Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu, 6 Tersangka Ditangkap

Taufan Mustafa
Polda Aceh menbggagalkan penyelundupan 150 kg sabu-sabu dari Malaysia. (Foto: iNews TV/Taufan Mustafa)

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka IS di Kabupaten Bireuen yang merupakan penerima barang tersebut.

Menurut Kapolda, sebanyak 150 kg sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil penenang tersebut rencananya diedarkan ke berbagai daerah seperti Medan, Palembang dan Jakarta sebagai tujuan utama.

“Dari pengungkapan ini, setidaknya sebanyak 915.000 jiwa generasi muda terselamatkan dari narkoba,” katanya.

Kapolda menambahkan, para pelaku kasus penyelundupan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

4 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

29 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

2 bulan lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

2 bulan lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal