Polda Aceh Tangkap 7 Penambang Ilegal di Nagan Raya, Ekskavator dan Pasir Jadi Barang Bukti

Antara
Polisi menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal di Beutong, Nagan Raya, Aceh (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh orang di Beutong, Nagan Raya, Aceh. Ketujuh orang itu diduga sebagai pelaku penambangan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

"Pengungkapan tambang ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Mereka resah keberadaan tambang ilegal itu karena merusak lingkungan," kata Winardy, Rabu (7/2/2023).

Dia menambahkan, tujuh pelaku ditangkap saat menambang tanpa izin di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Selasa (7/2/2023).

"Dari tujuh pelaku, seorang di antaranya pemilik lokasi tambang," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

11 hari lalu

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi

16 hari lalu

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

30 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

1 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal