Polda Aceh Tangkap 7 Penambang Ilegal di Nagan Raya, Ekskavator dan Pasir Jadi Barang Bukti

Antara
Polisi menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal di Beutong, Nagan Raya, Aceh (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh orang di Beutong, Nagan Raya, Aceh. Ketujuh orang itu diduga sebagai pelaku penambangan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

"Pengungkapan tambang ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Mereka resah keberadaan tambang ilegal itu karena merusak lingkungan," kata Winardy, Rabu (7/2/2023).

Dia menambahkan, tujuh pelaku ditangkap saat menambang tanpa izin di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Selasa (7/2/2023).

"Dari tujuh pelaku, seorang di antaranya pemilik lokasi tambang," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

11 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

11 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

12 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

21 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal