Polda Aceh Tangkap 7 Penambang Ilegal di Nagan Raya, Ekskavator dan Pasir Jadi Barang Bukti

Antara
Polisi menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal di Beutong, Nagan Raya, Aceh (Antara)

Dia melanjutkan, ketujuh terduga pelaku penambangan emas ilegal masing-masing berinisial SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti seperti satu unit alat berat jenis ekskavator, satu timbangan digital, satu buku rekapitulasi catatan hasil galian emas.

"Satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

11 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

11 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

12 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

22 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal