Polisi Tangkap Buronan Pengedar 1,3 Kg Sabu, Ini Perannya

Antara
Polisi menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Polisi menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan kasus.

"Satu DPO sudah ditangkap di daerah Bireuen. Tersangka berinisial D alias R berperan sebagai penghubung," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (7/6/2022).

Imam menambahkan, pelaku D alias R ditangkap pada Sabtu (4/6/2022) atau dua hari setelah pelaku M (28) ditangkap di Aceh Tamiang.

"M sebagai pengedar sabu diciduk di rumahnya Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (2/6/2022)," katanya.

Dia mengatakan, dari tangan M diamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu-sabu atau sekitar 1.370 kilogram beserta satu timbangan elektrik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

3 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

4 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

15 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal