Polisi Tangkap Buronan Pengedar 1,3 Kg Sabu, Ini Perannya

Antara
Polisi menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

ACEH TAMIANG, iNews.id - Polisi menangkap satu dari dua buronan atau DPO kasus 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang dari hasil pengembangan kasus.

"Satu DPO sudah ditangkap di daerah Bireuen. Tersangka berinisial D alias R berperan sebagai penghubung," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Selasa (7/6/2022).

Imam menambahkan, pelaku D alias R ditangkap pada Sabtu (4/6/2022) atau dua hari setelah pelaku M (28) ditangkap di Aceh Tamiang.

"M sebagai pengedar sabu diciduk di rumahnya Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed, Kamis (2/6/2022)," katanya.

Dia mengatakan, dari tangan M diamankan barang bukti sebanyak 19 paket sabu-sabu atau sekitar 1.370 kilogram beserta satu timbangan elektrik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

12 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

13 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

13 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal