Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Antara
Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minya di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak. (Foto: ANTARA).

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 subsider Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ujar Dizha.

Insiden sumur minyak terbakar itu terjadi pada Jumat (11/3) malam. Kebakaran itu menewaskan tiga orang pekerja penyulingan minyak di lokasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

1 bulan lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

1 bulan lalu

Gelembung Gas Muncul Pascasemburan Lumpur di Aceh Timur, Warga Masih Mengungsi

9 bulan lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

2 tahun lalu

Sopir Maut Tewaskan 4 Orang di Aceh Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Metamfetamin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal