Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Antara
Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minya di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak. (Foto: ANTARA).

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sampai saat ini dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda DIzha Feuzuono, Kamis (24/3/2022).

Dua tersangka itu adalah MS (51), pemilik lahan di sumur minyak yang terbakar, dan ML (32) sebagai pemodal aktivitas pengeboran sumur minyak di lokasi.

Menurut Dizha, masih ada satu orang lagi yang masih menjalani penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi.

"Penyidik sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait terbakarnya sumur minyak ini," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

57 tahun lalu

Sopir Maut Tewaskan 4 Orang di Aceh Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Metamfetamin

57 tahun lalu

Terlalu, Kades di Aceh Timur DPO Kasus Dugaan Penyelundupan 36 Etnis Rohingya

57 tahun lalu

Gempa Terkini M3,8 Guncang Aceh Timur, Kedalaman 10 Km

57 tahun lalu

Heboh Nenek-Nenek Panjat Tower Setinggi 72 Meter di Aceh Timur, Butuh 7 Jam Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal