Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur

Antara
Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minya di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak. (Foto: ANTARA).

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sampai saat ini dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda DIzha Feuzuono, Kamis (24/3/2022).

Dua tersangka itu adalah MS (51), pemilik lahan di sumur minyak yang terbakar, dan ML (32) sebagai pemodal aktivitas pengeboran sumur minyak di lokasi.

Menurut Dizha, masih ada satu orang lagi yang masih menjalani penyidikan. Namun statusnya masih sebagai saksi.

"Penyidik sudah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait terbakarnya sumur minyak ini," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

1 bulan lalu

Viral! Penganiayaan Pelajar SMP di Aceh Dituduh Mencuri Rp10.000, Korban Diseret dan Diinjak 

1 bulan lalu

Gelembung Gas Muncul Pascasemburan Lumpur di Aceh Timur, Warga Masih Mengungsi

8 bulan lalu

Mobil Rombongan Bantuan Banjir Kecelakaan di Aceh Timur, 2 Orang Tewas 5 Luka-Luka

2 tahun lalu

Sopir Maut Tewaskan 4 Orang di Aceh Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Metamfetamin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal