Polres Sabang Ringkus Bidan Aborsi, Pasang Tarif Rp5 Juta

Syukri Syarifuddin
Polres Sabang menangkap bidan aborsi dan pengguna jasanya. Foto: Istimewa

"Menurut tersangka, praktik aborsi ini dilakukan atas permintaan orang tua korban," tutur kapolres.

Dari penangkapan yang dilakukan di kediaman oknum bidan ini, polisi mengamankan sejumlah alat persalinan yang digunakan pelaku. Bahkan penyidik berhasil mengambil visum dari janin yang dikubur di belakang rumah tersangka RF.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sabang. Keduanya dan dijerat pasal berlapis terkait UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih mendalami mengenai kemungkinan adanya tersangka serta korban lain dari aksi HY," ujar Muhammadun.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal