“Jika banyak aduan yang diterima atau report, maka pihak Google pun akan segera mengambil tindakan penghapusan konten,” katanya, Senin (4/11/2019).
Aminullah menambahkan, pemerintah kota sedang meminta pertimbangan ahli hukum, terkait pelaporan ke polisi tentang penayangan konten tersebut. Termasuk user atau pengguna yang melakukan unggahan konten.
Dinas Kominfo dan Statistik Kota Banda Aceh juga telah melaporkan konten negatif tersebut melalui situs aduankonten.id Kementerian Kominfo.
“Secara paralel, Pemerintahan Kota Banda Aceh melalui Diskominfotik juga sudah melakukan report konten ke Google Indonesia,” katanya.