Pukuli Istri hingga Luka Lebam, Pejabat Bank di Nagan Raya Jadi Tersangka KDRT

Antara
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menahan SD, seorang pejabat bank di Rutan Polres Nagan Raya diduga terkait kasus DKRT, Kamis (13/4/2023) sore. ANTARA/Polres Nagan Raya

SUKA MAKMUE, iNews.id - Seorang pejabat bank berinisial SD ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya CM. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, penahanan terhadap tersangka SD dilakukan di rumah tahanan Polres Naga Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023.

"SD sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya," ujarnya, Kzmis (13/4/2023).

Menurutnya, korban dan tersangka sama-sama tercatat sebagai warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan berstatus suamiistri.

Penangkapan terhadap SD setelah kasus dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap istrinya. Akibatnya sang istri mengalami luka lebam di bagian wajah korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

2 hari lalu

Ketua dan Sekretaris KONI Gorontalo Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah Rp2,3 Miliar

9 hari lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

14 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

16 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal