Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Senilai Rp10,3 Miliar Dimusnahkan

Antara
Petugas Bea Cukai Langsa memusnahkan barang ilegal senilai Rp1 miliar di Langsa, Kamis (25/2/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Total rokok ilegal ini mencapai Rp10,3 miliar.

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara," kata Isnu Irwantoro, Selasa (9/3/2021). 

Dia menambahkan, rokok ilegal impor ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh periode 2020.

Potensi kerugian negara dari upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut dari sektor perpajakan mencapai Rp11,7 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

15 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

19 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

24 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal