Rugikan Warga Rp2 Miliar Modus Investasi Bodong, Pria di Aceh Ditetapkan Tersangka

Antara
Tenaga kontrak di satker Pemprov Aceh berinisial MSQ (29) ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Kerugian mencapai Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MSQ juga diduga mengirimkan uang yang dihimpunnya kepada orang berinisial RZ alias RS sebesar Rp6,3 juta dan MH sebesar Rp1,6 miliar. Uang yang dikirim ke MH tersebut diduga diteruskan kepada RZ yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sony Sonjaya mengatakan tersangka MSQ dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dan atau melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony Sonjaya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

2 bulan lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

2 bulan lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

5 bulan lalu

Warga Sampang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Nilai Kerugian Fantastis Rp23 Miliar

6 bulan lalu

Puluhan Wanita di Cirebon Diduga Terjebak Investasi Bodong, Uang Ratusan Juta Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal