Rugikan Warga Rp2 Miliar Modus Investasi Bodong, Pria di Aceh Ditetapkan Tersangka

Antara
Tenaga kontrak di satker Pemprov Aceh berinisial MSQ (29) ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Kerugian mencapai Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MSQ juga diduga mengirimkan uang yang dihimpunnya kepada orang berinisial RZ alias RS sebesar Rp6,3 juta dan MH sebesar Rp1,6 miliar. Uang yang dikirim ke MH tersebut diduga diteruskan kepada RZ yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sony Sonjaya mengatakan tersangka MSQ dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dan atau melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony Sonjaya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

26 hari lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

27 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

3 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

5 bulan lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal