Rusak Jendela dan Pintu, 2 Maling Ini Gondol Emas dan Ponsel

Antara
Dua pencuri di Aceh ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

"Total kerugian korban mencapai Rp46 juta," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka.

"Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya," katanya.

Atas perbuatannya, MN dan S dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti diamankan yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat melebur emas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

5 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

5 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

7 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

11 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal