Rusak Jendela dan Pintu, 2 Maling Ini Gondol Emas dan Ponsel

Antara
Dua pencuri di Aceh ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

"Total kerugian korban mencapai Rp46 juta," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka membeli beras, kemudian dijual di kedai milik tersangka.

"Sebagian uang dipakai kedua tersangka untuk berfoya-foya," katanya.

Atas perbuatannya, MN dan S dijerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti diamankan yaitu 130 sak beras, satu unit telepon pintar dan satu unit alat melebur emas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

7 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

7 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

7 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

9 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal