Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Antara
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) memperlihatkan narkoba yang akan dimusnahkan. (ANTARA/M Haris SA)

BANDA ACEH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja hasil operasi penegakan hukum senilai lebih dari Rp32 miliar. Dalam kasus ini ditangkap lima pelaku dengan tiga perkara berbeda.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan seme, seedangkan ganja dibakar.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, total narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram, sedangkan ganja 153,7 kg.

"Jika harga per gramnya Rp1 juta, sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Jenderal polisi bintang satu tersebut.

Dia mengatakan, narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

2 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

2 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

15 hari lalu

Tim Jibom Brimob Musnahkan 3 Bom Pipa di Adonara, Ditemukan Pascakonflik Warga

18 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal