Sebulan Beraksi, Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Antara
Polres Aceh Timur menangkapm 28 pelaku narkoba selama satu bulan (Antara)

NA (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, MU (27) warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, JU (30)  warga Gampong Seuneubok Baro, Ranto Peureulak, Aceh Timur dan PN (40), warga Peunaron, Aceh Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya seperti sabu-sabu dan pil ekstasi maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan minimal 6 tahun.

"Kalau untuk ganja minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," kata Andy.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

3 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

4 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

6 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

17 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal