Sebulan Beraksi, Polres Aceh Timur Tangkap 28 Pengedar Narkoba

Antara
Polres Aceh Timur menangkapm 28 pelaku narkoba selama satu bulan (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Jajaran Polres Aceh Timur menangkap 28 pengedar narkoba. Para pelaku mengedarkan mulai sabu, ganja hingga ekstasi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan 28 tersangka tersebut merupakan hasil penangkapan satu bulan mulai dari Mei hingga Juni 2023.

"Ada 28 tersangka diantaranya 21 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja dan satu kasus pil ekstasi," kata Andy, Jumat (16/6/2023).

Untuk barang bukti dari ke-28 pelaku tersebut paling banyak 47,6 gram. Kemudian ganja dengan paket kecil, sedang dan besar serta untuk pil ada puluhan gram. 

Sementara itu, ke-28 pelaku masing-masing berinisial AG (52), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MA (50) warga Gampong Kapai Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

11 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

29 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal