Sempat Ditahan di Lhoksukon, Mantan Wali Kota yang Jadi Tersangka Korupsi Dipindah ke Lapas Lhokseumawe

Antara
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Mantan Wali KotaLhokseumawe Suaidi Yahya (SY) dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Tersangka kasus korupsiPT RS Arun Lhokseumawe ini sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan, salah satu sebab dipindahkannya Suaidi Yahya adalah karena faktor kesehatan dan juga permintaan dari pihak keluarganya.

"Karena ada suatu dan lain hal dengan mempertimbangkan seluruh aspek, maka tersangka SY dititipkan ke Lapas Lhokseumawe," kata , Selasa (23/5/2023). 

SY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Dengan ditetapkannya SY dan Hariadai (H) maka sudah ada dua tersangka dalam kasus ini.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

6 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

15 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal