Suaidi Yahya Mantan Wali Kota Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi, Begini Perannya

Armia Jamil
Antara
Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe yang menjadi tersangka korupsi saat akan dibawa ke Lapas Lhoksukon, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Mantan Wali KotaLhokseumawe Suaidi Yahya (SY) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2023). Lalu apa peran Suaidi pada kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp44,9 miliar tersebut?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin mengatakan, tersangka SY dan Hariadi (H) merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka H ini merupakan mantan Dirut PT RS Arun yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka ini pelaku utama karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," ujar Lalu Syaifudin, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap SY setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Tersangka SY langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," katanya.

Dia menyebutkan, SY kini ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan kedua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. 

"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

3 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

12 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

12 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal