Sempat Pingsan, Terpidana Mesum di Aceh Barat Lanjutkan Hukuman Cambuk hingga 100 Kali

Afsah
Pelanggar syariat Islam di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk atau uqubat ta"zir di halaman Masjid Agung Babusalam Kota Sabang, Jumat (29/10/2021). (ANTARA/HO-Humas Sabang)

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali meski mereka sudah menjalani kurangan liman bulan.

“Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria,” katanya.

Usai menjalani hukuman cambuk, kata dia, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan pasangan mesum, petugas juga mengaman dua pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
17 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

24 hari lalu

Puluhan Siswi di Sikka Pingsan usai Lomba Gerak Jalan 5 Km Peringati HUT ke-81 RI

3 bulan lalu

Jembatan Putus, Puluhan Siswa SD di Aceh Barat Nekat Seberangi Sungai

7 bulan lalu

Gempa Hari Ini M 4 8 Guncang Meulaboh Aceh Barat, Berpusat di Laut

7 bulan lalu

Karhutla di Aceh Barat Meluas hingga 50 Hektare, Warga Gelar Salat Istisqa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal