Sepanjang 2021, 68 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Antara
Ilustrasi sdang pembacaan tuntutan (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

BANDA ACEH, iNews.id - Sepanjang tahun 2021, ada 68 terdakwa di Provinsi Aceh dituntut hukuman mati. Mereka terlibat perkara kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan.

"Dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba, sedangkan empat terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.

Muhammad Yusuf melanjutkan, ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

19 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

19 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

1 bulan lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal