Suami Istri Pengedar Sabu 6 Kg asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang. Kedua terdakwa, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti, terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (kg).

Hakim ketua Bongbongan Silaban mengatakan, vonis kepada pasutri tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Pertimbangannya karena pasutri itu memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Bongbongan membacakan vonis dalam sidang virtual, Rabu (24/2/2021).

Dalam persidangan itu juga majelis hakim memvonis pasangan suami istri lain asal Palembang, yakni Alex dan Yuli, namun dengan vonis berbeda. Alex divonis seumur hidup sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.

Alex dan Yuli merupakan calon penerima paket enam kilogram sabu-sabu dari Azman dan Ita. Alex dan Yuli juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Residivis Curanmor di Babel, Disergap Polisi di Dalam Bus

7 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

12 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

17 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

20 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal