Suami Istri Pengedar Sabu 6 Kg asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

Sebelumnya JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli dituntut 17 tahun penjara.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap jika Azman, Ita dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba. Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu-sabu seberat 6 kilogram karena ternyata ketiganya masih melakoni bisnis sabu-sabu lintas provinsi. 

Azman menjual barang haram itu Rp500 juta per kilogram kepada Alex. Keempatnya ditangkap pada September 2020. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Residivis Curanmor di Babel, Disergap Polisi di Dalam Bus

7 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

12 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

17 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

20 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal