Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan di Aceh Ditangkap

Antara
Polisi menangkap lima nelayan yang menggunakan pukat harimau di perairan Aceh (Antara)

"Kapal tersebut tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau," katanya.

Alhasil, kapal beserta awak dan ikan setengah tong fiber diamankan ke Ditpolairud Polda Aceh.

Atas perbauatannya, nakhoda kapa dijerat melanggar Pasal 84 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009a tentang perikanan.

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa menangkap ikan menggunakan alat yang membahayakan kelestarian sumber daya ikan, maka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

6 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polisi Perketat Patroli Larang Nelayan-Wisatawan Mendekat

10 hari lalu

Nelayan Inhil Diterkam Buaya 5 Meter hingga Luka-Luka, Bertahan di Sampan 6 Jam

19 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

25 hari lalu

Kapal Mati Mesin Diterjang Ombak Tinggi, 4 Nelayan Terombang-ambing di Laut Bangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal