Tersangka Korupsi Beasiswa di Aceh Jadi 11 Orang, Terbaru Mantan Anggota DPRA

Antara
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya. (ANTARA/Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsibeasiswa mahasiswa dengan nilai Rp22,3 miliar. Tersangka tersebut yakni berinisial DS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp22,3 miliar lebih.

"Dengan penetapan ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut," ujarnya, Jumat (4/11/2022).

Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Kemudian DS, mantan anggota DPRA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jembatani Kebutuhan Industri Kreatif, Partai Perindo Jabar dan MNC University Hadirkan Program Beasiswa Kita

20 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

21 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

30 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

31 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal