Terungkap, Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Aceh Ternyata Dibunuh Mantan Suami

Taufan Mustafa
Pria di Aceh Besar tega membunuh mantan istrinya dan mayatnya dibuang di hutan (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Warga Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, digemparkan dengan penemuan mayat perempuan bugil, Selasa (14/12/2021) petang. 

Korban ditemukan di semak-semak hutan kawasan perkebunan warga dengan kondisi terbungkus plastik.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Riyan Citra Yudha mengatakan, kronologi penemuan mayat perempuan tanpa busana itu bermula saat seorang warga melintas di kebun dan mencium aroma menyengat. 

Setelah dicari sumbernya, saksi terkejut menemukan ada mayat dan langsung melapor ke warga serta polisi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyumas Geger! Nenek dan Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

57 tahun lalu

Palangka Raya Gempar! Pria Muda Ditemukan Tewas di Kafe Menara Masjid

57 tahun lalu

Pembunuh Siswi SD di Sragen Ditangkap Polisi, Motifnya Apa?

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal