Terungkap, Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Aceh Ternyata Dibunuh Mantan Suami

Taufan Mustafa
Pria di Aceh Besar tega membunuh mantan istrinya dan mayatnya dibuang di hutan (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Warga Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, digemparkan dengan penemuan mayat perempuan bugil, Selasa (14/12/2021) petang. 

Korban ditemukan di semak-semak hutan kawasan perkebunan warga dengan kondisi terbungkus plastik.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Riyan Citra Yudha mengatakan, kronologi penemuan mayat perempuan tanpa busana itu bermula saat seorang warga melintas di kebun dan mencium aroma menyengat. 

Setelah dicari sumbernya, saksi terkejut menemukan ada mayat dan langsung melapor ke warga serta polisi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

2 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

7 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Bojonegoro, Ternyata Warga yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal