Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Banda Aceh, 30 Pelanggar Prokes Terjaring

Antara
Seorang pelanggar prokes di Banda Aceh, Aceh terjaring razia. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Banda Aceh, Aceh terjaring tim operasi yustisi, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar ini kedapatan tidak memakai masker.

Operasi yustisi ini beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP. Ada 30 warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan sasaran utama operasi yustisi adalah pengendara sepeda motor, mobil serta masyarakat lainnya.,Para pelanggar diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran, dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan," katanya, Jumat (12/2/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

15 hari lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

23 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

23 hari lalu

Dampak Hujan Abu Vulkanik, Apotek di Bandar Lampung Kehabisan Stok Masker

24 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar ke Jabar, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal