Tersangka saat itu membidik pohon belimbing wuluh. Saat bersamaan, ternyata ada YS bersama temannya sedang bermain di sekitar lokasi.
“Tiba-tiba korban terjatuh dan mengeluarkan darah di kepalanya akibat terkena peluru senapan angin,” katanya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polres Aceh Besar mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
“Tersangka melanggar Pasal 359 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” katanya.